WebOct 13, 2024 · Dalam Pasal 1 ayat (2) PMK 141 Tahun 2015 disebutkan, jenis jasa lain yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah imbalan atau jasa … WebKonsultan Pajak Gunawan Kartikahadi. Jul 2024 - Saat ini2 tahun 10 bulan. Indonesia. Bagian PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan PPh Pasal 4 ayat 2 ( Final ) -Membuat, menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan Karyawan atau PPh 21 Setiap bulan dari 18 Perseroan Terbatas (PT) -Membuat dan melaporkan Pajak Penghasilan atas Jasa atau PPh 23 …
Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak …
Web2) ini. Bab pertama tentang konsultan pajak: sekilas pandang mengulas pengertian konsultan pajak, persyaratan konsultan pajak di Indonesia, ujian atau penyetaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak, penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak, komposisi soal USKP, dan bagaimana menggunakan buku ini. WebDec 4, 2024 · Konsultan Bisnis - Tips dan Trik Pengelolaan Bisnis Untuk Usaha Kecil dan ... (Klien) harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% atas imbalan jasa Hukum yang dilakukan (Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015) Pemberi penghasilan harus melakukan penyetoran atas PPh Pasal 23 tersebut paling … richard dawkins brandon flowers
Jenis PPh 23 Jasa Lain dalam PMK 141 Tahun 2015 - Klikpajak
Web2009, menurut PMK 244/PMK.03/2008 tentang jasa dan sewa yang merupakan Objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut: 1. Jasa Penilai (appraisal). 2. Jasa Aktuaris. 3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan. 4. Jasa perancang (design). 5. Jasa pengeboran (jasa drilling) dibidang pertambangan minyak dan gas WebAug 18, 2024 · Tarif PPh Pasal 23: 15% = untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2% = untuk objek pajak lainnya. 100% = atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga menjadi 30% untuk dividen, royalti dan lainnya serta tarif 4% untuk wajib pajak lainnya. WebJul 31, 2012 · PPh Pasal 23 dihitung dengan rumus = tarif PPh Pasal 23 (x) Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif PPh Pasal 23 khusus untuk imbalan jasa-jasa tersebut ditetapkan sebesar 2%. Tetapi jika penerima imbalan (pemberi jasa) belum ber-NPWP, maka tarifnya menjadi 4% [lihat Pasal 23 ayat (1a) UU PPh]. DPP PPh Pasal 23 adalah … redlands massage therapy